Pemerintah Kabupaten Tulungagung dinilai kurang serius dalam memperhatikan keberadaan buruh migran. Buktinya, anggaran untuk pemberdayaan dan perlindungan buruh migran dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) setiap tahunnya sangat kecil, yakni antara Rp 50 juta – Rp 100 juta. Bandingkan dengan kiriman uang buruh migran kepada keluarganya di daerah asal yang besarnya Rp 300 miliar per tahun atau sekitar 40 persen dari total APBD Tulungagung 2008 sebesar Rp 700 miliar.
Rendahnya perhatian pemerintah terhadap buruh migran diperparah dengan tidak adanya peraturan di tingkat lokal yang mendukung upaya perlindungan dan pemberdayaan buruh migran dan keluarganya. Tidak ada Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup) dan peraturan sejenis lainnya yang mengatur mekanisme pelayanan dan penempatan buruh migran secara lebih detail.
Bahkan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2008-2013 yang kini sedang dibahas bersama antara Pemkab dan DPRD Tulungagung, masalah buruh migran kurang tersentuh. Padahal, dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025, salah satu poin pentingnya mengamanatkan adanya penanganan serius terhadap buruh migran baik dari segi pelayanan maupun mekanisme pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
Memang, kita sudah memiliki Undang-Undang dan berbagai Peraturan Menteri yang mengatur tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), namun keberadaan peraturan di level daerah tetap diperlukan karena basis buruh migran berada di daerah, sehingga upaya perlindungan dan pemberdayaan buruh migran semakin baik.
Dengan adanya peraturan di tingkat daerah, berbagai problem buruh migran, seperti maraknya kasus penipuan oleh PJTKI, perdagangan orang, pemalsuan dokumen, penganiayaan dan tingginya buruh migran ilegal dapat dikurangi secara perlahan-lahan. Tentu saja semua itu harus didukung penegakan hukum yang tegas dan konsisten.
Selasa, 14 Oktober 2008
Pemerintah Daerah Kurang Serius Perhatikan Buruh Migran
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar